BAB
II
YURIDIKSI
HUKUM PIDANA DALAM TRANSAKSI CYBER CRIME
A.
Cyber
Crime Sebagai Salah Satu Kejahatan Transnasional
Cyber
crime merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru
apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya
kenvesional (street crime). Cyber crime muncul R. Nitibaskara bahwa:
“Interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan ciri
lain revolusi teknologi informasi. Dengan interaksi semacam ini, penyimpangan
hubungan sosial yang berupa kejahatan (crime),
akan menyesuaikan bentuknya dengan karakter baru tersebut.” Ringkasnya, sesuai
dengan ungkapan “kejahatan merupakan produk dari masyarakatnya sendiri” (crime is a product of society its self),
“habitat” baru ini, dengan segala bentuk pola interaksi yang ada di dalamnya,
akan menghasilkan jenis-jenis kejahatan yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan
ini berada dalam satu kelompok besar yang dikenal dengan istilah “cyber crime”.[1]